"Kami melakukan penindakan kepada yang bersangkutan berdasar hukum. Adapun yang kami lakukan ada dua hal yakni pertama menilang yang bersangkutan dan kedua beliau kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tadi sudah dikonsep oleh lawyer beliau," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul dalam jumpa pers di Gedung Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (4/2/2015).
Martinus memaparkan, Andi Wenas ditilang dengan Pasal 279 jo 58 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin mengatakan, Andi memodifikasi bemper dan memasangi lampu yang menyilaukan pada mobil Suzuki Vitara B 2566 DP yang dinamainya Ichiro itu.
Martinus memaparkan, beredarnya tayangan video 'Ichiro' di YouTube ini telah menyita perhatian publik dan aparat kepolisian. Untuk itu, pihaknya melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar hal itu tidak terulang kembali.
Berdasarkan tayangan di YouTube yang tersiar di media-media itu, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap pengemudi berdasarkan pelat nomornya. Menurut Martinus, tindakan Andi Wenas kurang tepat, kendati ia mencoba memberi pelajaran terhadap pelanggar lalu lintas.
Polisi khawatir, dengan tindakan Andi ini dapat menimbulkan pidana baru. "Seperti perkelahian kalau orang tidak suka ditabrak nanti jadi ribut, hingga akhirnya timbul pidana baru," ungkapnya.
Menurutnya lagi, tindakan Andi Wenas merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan bagi orang lain. "Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa kurang senang, kami imbau untuk melapor. Tapi kalau ada yang melapor, kemudian silaturahmi, itu jadi bagian penting," katanya.
"Nanti Pak Wenas juga bisa minta maaf langsung kepada orangnya, kalau ada yang melapor atau nanti orangnya malah jadi simpatik, kita tidak tahu," tambahnya.
Prosesi penilangan sendiri dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Syaiful di hadapan wartawan. Andi Wenas diberikan selembar surat tilang merah.
"Mohon ijin kepada Pak Wenas anda kami tilang dengan Pasal 279 jo 58 UU Lalulintas, apakah bapak bisa tunjukan SIM dan STNK-nya?" kata Syaiful.
"Hanya SIM saja, karena kendaraan yang saya gunakan sehari-hari tidak saya bawa hari ini," jawab Wenas.
"Bapak nanti bisa menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Jumat," kata Syaiful lagi.
Andi Wenas kemudian menerima surat tilang tersebut dan ditutup dengan jabatan tangan antara dia dengan Iptu Syaiful. Sementara Syaiful menerima selembar SIM A milik Andi Wenas untuk disita sebagai barang bukti.
Sementara Andi sendiri mengaku tidak keberatan jika dirinya ditilang polisi. "Tidak masalah," tutupnya sambil tersenyum.
(mei/mad)