KPAI Sayangkan Hakim yang Tak Penjarakan Kepsek Cabul Peremas Payudara Siswi

KPAI Sayangkan Hakim yang Tak Penjarakan Kepsek Cabul Peremas Payudara Siswi

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 17:37 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada kepala sekolah SMK di Medan yang meremas payudara siswinya. Pelaku seharusnya dijatuhi hukuman penjara.

"Tenaga pendidik yang bertindak memenuhi unsur kekerasan seksual terhadap anak, harus dipidana. Peremasan payudara memenuhi unsur pidana dan harus ditindak. Karena secara etik dan hukum sudah melanggar," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Susanto saat berbincang dengan detikcom via telepon, Rabu (4/2/2015) sore.

Susanto menyayangkan hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan pada pelaku yang jelas-jelas dinyatakan bersalah. Menurutnya, jika sudah memenuhi alat bukti, pelaku seharusnya dihukum pidana minimal 3 tahun penjara sebagaimana ancaman UU Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi korbannya anak. Guru yang seharusnya menjadi pelindung, justru permisif. Ini tidak dibenarkan secara hukum," ucap Susanto.

Ditambahkan Susanto, KPAI mengimbau kepada semua pihak agar penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban, saksi, dan pelaku, menggunakan UU Perlindungan Anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Negara sudah memandatkan hal tersebut secara jelas dan tegas.

"Jadi semua pemanggu kepentingan termasuk aparat penegak hukum harus berpijak pada norma hukum yang berperspektif anak," imbuh Susanto.

Kasus bermula saat siswi tersebut tengah berada di ruang praktik perhotelan pada September 2013 lalu. Kepsek itu mendekati korban dan mengobrol. Tiba-tiba saja tangan Kepsek cabul itu meremas payudara korban dan pelaku langsung ngeloyor keluar ruang praktik.

Siangnya, korban dipanggil lagi ke ruang kepsek dan diminta memijit kepalanya. Karena takut, korban memijit kepsek cabul itu. Di saat yang sama, Kepsek cabul itu merayu dan membujuk siswinya yang masih berusia 17 tahun itu untuk mau melakukan hubungan lebih lanjut. Atas hal itu, korban menolak dan memilih keluar ruangan. Sepulang sekolah, korban cerita ke ibunya dan perkara ini pun bergulir ke meja hijau.

Oleh PN Medan, kepsek cabul itu diberi hukuman percobaan. Jika dalam 2 tahun tidak melakukan perbuatan pidana, maka ia tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun. Putusan ini dikuatkan PT Medan. Duduk sebagai ketua majelis banding yaitu Yansen Pasaribu dengan anggota Karel Tuppu dan Maryana. PT Medan berpendapat putusan PN Medan sudah tepat dan benar.

"Mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama sebagai pertimbangan hukum PT sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding," putus majelis banding pada 27 Januari lalu.

(bar/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads