Dalam kesimpulan awal, Komnas HAM menilai ada pelanggaran due process of law dari Polri saat melakukan penangkapan terhadap BW. Bareskrim dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dengan menganggap penanganan kasus BW tidak terlepas dari situasi konflik yang KPK dengan Polri yang telah menjadi konflik laten.
"Proses hukum terhadap BW mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri. Hal ini juga terjadi pada peristiwa-peristiwa sebelumnya antara KPK dengan Polri, seperti dalam kasus Bibit-Chandra, Kasus Susnoduaji, Kasus Djoko Susilo, sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu koinsiden (kebetulan)," ujar ketua tim investigasi Komnas HAM Nur Kholis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Polri, melakukan penyelidikan internal atas dugaan adanya abuse of power dalam penetapan tersangka BW yang diduga kuat terkait dengan proses hukum beberapa anggota kepolisian," kata Nur Kholis.
Selain itu, tim investigasi juga merekomendasikan Polri untuk melakukan perbaikan peraturan internal di jajarannya. Itu untuk memastikan tidak adanya lagi proses hukum yang menyalahi aturan dan akhirnya melanggar due process of law.
"(Rekomendasi untuk) KPK, perlu adanya pengawasan dan audit kinerja KPK untuk memperkuat integritas dan independensi KPK guna memastikan due process of law. Untuk ranah umum agar segera dilakukan reformasi atau perbaikan hukum acara pidana di Indonesia untuk memastikan proses hukum yang adil di seluruh penegak hukum," Nur Kholis menjelaskan.
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi bagi seluruh penyelenggara negara untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya dengan didasari oleh itikad baik. Dalam jumpa pers ini, Komnas HAM pun menyampaikan bahwa tindakannya membentuk investigasi ini atas dasar laporan dari masyarakat.
"Tadi kami disindir di DPR kami dikira mencari panggung. Kami ini ingin memberi respon, bukan kami ingin muncul terus, tapi ada pertanggungjawaban ke publik," tegas Nur Kholis.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas. Menurutnya apa yang dilakukan jajarannya sudah sesuah dengan mandat sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.
"Komnas HAM bekerja sungguh-sungguh sesuai amanah yang diberikan, ada 4 UU yang memberi mandat kepada institusi ini sehingga punya legimiltasi yang kuat dalam melakukan tugas-tugasnya. Tidak ada niat untuk cari panggung politik tapi ada pengaduan dari masyarakat," tutur Hafidz.
(ear/fdn)