"Bagi kami, saat ini adalah fokus menangkap kembali LS untuk dieksekusi berdasarkan putusan MA. Terlepas ada atau tidak ada surat lepas tersebut, eksekusi harus dijalankan demi Undang-undang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).
βKeberadaan Aiptu Labora sudah diketahui berada di rumahnya di Sorong. Namun sejak Oktober 2014 tak juga bisa dieksekusi. Sebenarnya Labora sudah menghuni Lapas Sorong tapi pada Agustus mendapat surat bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh pengadilan di tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun satu juta liter solar. Pada pengadilan tingkat yang lebih tinggi, Labora dijerat UU Pencucian Uang.
(dha/rni)