"โItu bukan janji, sebuah pernyataan," jelas Hasto di depan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Emir dikenai pidana pada April 2014 dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta terkait kasus PLTU Tarahan Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"โYang disampaikan beliau pernyataan, bukan janji atau bantuan, 'lihatlah hukuman dari Bapak Emir Moeis ringan. Itu bantuan saya'" terang Hasto menirukan Samad.
Soal janji atas suatu kasus ini memang ditanyakan Komisi III DPR antara lain, Aziz Syamsuddin dan juga Syarifuddin Suding.
"Tidak ada deal, kami ditawarkan. Saya tidak menyangka ada bantuan seperti itu," tegas dia.
Apa yang disampaikan Hasto soal Emir ini sudah dibantah oleh Samad. Menurutnya apa yang disampaikan fitnah. Selain itu juga di KPK sistemnya kolektif kolegial. Tak mungkin Ketua KPK memutuskan sendiri.
(erd/ndr)