Selain Y, polisi juga menangkap AW sebagai Account Officer di bank tersebut dan AS selaku Direktur Utama PT PLS, perusahaan perkapalan yang mengajukan kredit ke bank tersebut.
"Ketiganya kami tangkap di kawasan Jakarta dan telah ditahan sejak Selasa (3/2) kemarin," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/2/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dalam proses pengajuan kredit tersebut ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi. Seperti contoh kredit untuk pengajuan kredit itu harus ada penjamin, tetapi ini tidak ada," bebernya.
Dugaan korupsi baru diketahui pada awal 2014 setelah ada audit bank yang mengetahui kredit macet PT PLS tersebut. Perusahaan tersebut juga tidak pernah kewajiban pokok atas kredit sehingga kredit investasi PT PLS dinyatakan bermasalah dan macet.
"Selain itu, jaminan pokok berupa 3 kapal tongkang yang dibiayai tidak dapat seluruhnya dikuasai oleh pihak bank, dikarenakan 1 unit kapal tongkang yang dibiayai belum jadi dan 1 unit kapal tongkang yang menjadi jaminan pokok telah dijual ke pihak lain," jelasnya.
"Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 34.580.000.000," tambahnya.
Pada Maret 2014, kasus ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Y dan AW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Selasa (3/2) kemarin.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tersangka AW tidak melaksanakan tugasnya sebagai account officer.
"Account officer ini tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sperti melakukan survei atas kredit investasi, pendataan, profiling perusahaan tersebut," ungkap Martinus.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami keterangan para tersangka. Termasuk dugaan, apakah kedua petugas bank ini menerima fee dari tersangka AS selaku kreditur sehingga kredit tersebut bisa dicairkan.
"Keterangan sementara mereka tidak menerima fee, tetapi ini masih kami selidiki. Yang jelas penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat atas keterlibatan keduanya," tambahnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit, besi konstruksi kapal tongkang yang belum jadi seberat 200 ton dan sudah dilelang oleh penyidik sebesar Rp 686.490.000 (karena harga barang dan berat menyusut).
Kemudian disita pula 1 unit kapal tongkang 180 feet lestari 1901 eks Saka II milik PT PLS (jaminan tambahan pengganti yang belum diserahkan ke bank), uang tunai sebesar Rp 200 juta dan bukti rekening koran dan penarikan cek/bilyet giro PT PLS.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Y dan AW dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara tersangka AS dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1666 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3 dan atau pasal 6 UU RI No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU RI No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mei/fdn)