"Akil kan mimpin sidang, kasus ini Akil yang tangani," kata Kabag Penum Polri Kombes (Pol) Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (4/2/2015).
Akil yang menjadi terdakwa kasus suap di MK itu menjadi hakim ketua panel sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng pada tahun 2010. Pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin, anggota hakim panel adalah Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menampik 'dipilihnya' Akil sebagai saksi. ada kaitannya dengan urusan pribadi Akil yang memang kerap menyerang pimpinan KPK ketika perkaranya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Nggak ada urusan dibenci atau disayang. Dalam pemeriksaan tersangka saja, dia (Bambang Widjojanto) boleh memilih saksi yang menguntungkannya. Itu nggak ada urusan, kalau dipanggil ya dipanggil saja," terang Rikwanto.
Rikwanto lantas kembali menegaskan urusan pemanggilan Akil merupakan kewenangan penyidik. "Nggak ada pemanggilan karena dia benci ke KPK, penyidik pertimbangannya karena dia pimpin sidang itu," tegas Rikwanto.
Kasus dugaan yang menjerat BW ini semula dilaporkan oleh politikus PDIP Sugianto Sabran atas tuduhan bahwa BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. BW sendiri kemarin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim selama sekitar 10 jam.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
(fdn/nwk)