Meski berujung berperkara, pihak PT SAU meminta Pemkot Bandung mencabut usulan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam. "Menurut saya black list itu tetap harus dilakukan," kata Emil, sapaan Ridwan, sewaktu ditemui di ruang kerjanya, Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (4/2/2015).
Kontraktor beralasan memilih tak memasang granit di pintu masuk rumah makan dan perkantoran lantaran tak menjamin kekuatan kualitas granit. Uji lab pihak kontraktor hasilnya ialah ketahanan granit hanya mampu menahan beban 600 kilogram. Kontraktor khawatir apabila granit rusak jika tetap dipaksakan dipasang, mengingat nanti posisi granit dilindas kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil menegaskan, gugatan dari pihak kontrakror berkaitan argumentasi mempermasalahkan kualitas granit itu merupakan alasan mengada-ada.
"Argumentasinya telat. Kalau mau ramai, ya ramai dari awal saja seharusnya. Ini mah cari-cari alasan agar tak diblacklist," kata Emil.
Pantauan detikcom di Jalan Riau, granit yang belum terpasang bukan hanya di area masuk kantor atau pertokoan. Namun di beberapa titik, trotoar belum sama sekali terpasang granit.
(bbn/ern)