Kasus bermula saat siswi tersebut tengah berada di ruang praktik perhotelan pada September 2014 lalu. Kepsek itu mendekati korban dan mengobrol. Tiba-tiba saja tangan Kepsek cabul itu meremas payudara korban dan pelaku langsung ngeloyor keluar ruang praktik.
Siangnya, korban dipanggil lagi ke ruang kepsek dan diminta memijit kepalanya. Karena takut, korban memijit kepsek cabul itu. Di saat yang sama, Kepsek cabul itu merayu dan membujuk siswinya yang masih berusia 17 tahun itu untuk mau melakukan hubungan lebih lanjut. Atas hal itu, korban menolak dan memilih keluar ruangan. Sepulang sekolah, korban cerita ke ibunya dan perkara ini pun bergulir ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Tapi siapa nyana, pada 4 November 2014 Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman percobaan. Pelaku tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan selama 2 tahun tidak berbuat tindak pidana apapun. Atas vonis ini, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis hakim tinggi?
"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1254/Pid.B/2014/PN.Mdn," demikian putus Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (4/2/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Yansen Pasaribu dengan anggota Karel Tuppu dan Maryana. PT Medan berpendapat putusan PN Medan sudah tepat dan benar.
"Mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama sebagai pertimbangan hukum PT sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding," putus majelis pada 27 Januari lalu.
(asp/fdn)