Agenda mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan tujuh orang saksi di antaranya Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Koordinator LSM Entik Musakti. Dada Rosada sudah menjadi terpidana kasus suap hakim bansos 2009-2010. Sementara Entik terpidana dalam kasus penyelewengan dana bansos 2012.
Sesi pertama sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rinaldi Umar meminta fokus kepada saksi Entik. Majelis hakim yang dipimpin Endang Ma'mun meminta 6 saksi lain untuk diam di luar ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara sejak kapan kenal dengan terdakwa?" Tanya Rindaldi.
"Sejak ditahan di Kebonwaru," ujar Entik.
Rinaldi kemudian menanyakan kembali dengan tegas kepada Entik. Namun karena Entik tetap keukeuh dengan jawabannya. Jaksa kemudian menunjukan bukti bahwa Entik berkata bohong.
"Majelis, saudara Entik telah berbohong. Sebelum ditangkap, beliau sudah datang ke Kebonwaru untuk menemui terdakwa," kata Jaksa Rinaldi seraya menunjukkan bukti kepada majelis hakim.
Jaksa juga menunjukkan sebuah handphone hitam milik Entik. Di dalam handphone tersebut terdapat nomor hp Herry. Jaksa pun menanyakan kembali kepada Entik.
"Ini HP saudara? Ini ada nomor terdakwa di sini saudara tahu dari mana?" Tanya Rinaldi.
Entik mengakui hp tersebut miliknya namun ia mengaaku tidak tahu mengapa nomor hp terdakwa Herry ada di ponselnya.
"Tidak tahu," kata Entik.
Kronologis awal penyelewengan dana hibah atau bansos tersebut saat Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran untuk hibah bansos tahun 2012 sebesar Rp 435 miliar dengan realisasi Rp 408 miliar dengan 2.026 penerima.
Menurutnya, saat itu terdakwa Entik dan Destira mengumpulkan istri, orang tua dan teman-temannya untuk membuat LSM Aliansi Wirausaha Muda. Dalam sejarahnya LSM itu disebutkan sudah berdiri 2008. Itu dilakukannya, agar terdakwa bisa mendapatkan dana hibah dari Pemkot Bandung.
Setelah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan dana hibah terpenuhi, terdakwa pun kemudian mengajukan permohonan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang saat itu dipimpin oleh terdakwa Hery Nurhayat (yang juga tervonis kasus suap bansos).
LSM Aliansi Wirausaha Muda pun akhirnya menerima dana hibah sebesar Rp 250 juta sesuai yang ada dalam dokumen DPKAD. Walapun tanpa diteliti dan bertatap muka dengan penerimanya.
Bahkan, lanjut Rinaldi, dari hasil evaluasi dan verifikasi sebenarnya LSM Aliansi Muda tidak masuk dalam rekomendasi penerima dana hibah. Bahkan, dalam akta notaris pun tidak ditemukan mengenai pendirian LSM Aliansi Wirausaha Muda yang disebut berdiri pada 2008 tersebut.
(avi/ern)