"Namanya penyelidikan, setelah diketahui ada tindak pidana, harus dikeluarkan sprindik, karena memanggil orang harus ada sprindiknya. Kalau tidak ada, tidak ada dasarnya," ujar Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).
Apakah sprindik tersebut dikeluarkan untuk semua pimpinan KPK yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun begitu, hingga saat ini polisi masih belum menentukan jadwal yang pasti untuk pemeriksaan para pimpinan KPK tersebut. "Belum ada," sambungnya.
Serupa dengan pernyataan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Budi Waseso, Badrodin juga sepakat bahwa proses penyelidikan untuk kasus Bambang Widjojanto merupakan kewenangan penyidik yang tak dapat diintervensi. Harus ada sejumlah bukti-bukti lengkap sebelum dibawa ke persidangan.
"Itu kewenangan penyidik, proses berjalan penyidik yang menentukan, apa bisa diselesaikan kasusnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Semua tergantung penyidik. Jadi penyidik yang harus mengumpulkan bukti-bukti, apakah sudah lengkap. Sehingga jaksa bisa membawa ke persidangan," pungkas Badrodin.
(rni/nwk)