Soal Pergub Tarif Bus AC, Perjelasan Ahok dan Kadishub Kok Beda?

Soal Pergub Tarif Bus AC, Perjelasan Ahok dan Kadishub Kok Beda?

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 13:51 WIB
Jakarta - Hingga saat ini tarif angkutan umum, seperti bus AC di Ibu Kota belum juga turun menyusul perubahan harga BBM. Padahal Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI sudah mengajukan perubahan tarif sejak Januari 2015.

Jangan-jangan ada oknum yang bermain di balik tarif angkutan umum ya Pak Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok)?

"Di sini mana ada sih yang nggak ada oknum. Setan aja ada oknumnya," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(SK-nya) Sudah ada. Kemarin sudah tanda tangan," tegasnya. (Baca: Ahok: Tarif Angkutan Umum Mulai Hari Ini Turun Rp 500).

Namun hal yang berbeda disampaikan oleh Kadishub Trans DKI Benjamin Bukit. Disebutkannya, saat ini Pergub masih berada di Biro Umum.

"Pergubnya sedang di Biro Umum, nanti setelah Biro Umum nanti kita secara intensif mengawasi," kata Benjamin saat ditemui usai menghadiri Rapim di Balai Kota.

"Nanti Pak Emanuel Cs (Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI) akan monitor diri paling tidak set terminal," tutupnya. (Baca: Organda DKI: Belum Dapat SK Gubernur, Tarif AC Belum Bisa Turun Rp 500)


(aws/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads