"Pada dasarnya kita enggak mau ada perkara. Dari awal juga, kalau dari perspektif wali kota, saya sudah menugaskan DBMP untuk mengawal. Arahan saya kan beres sesuai waktu," kata Emil, sapaan Ridwan, sewaktu ditemui di ruang kerjanya, Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (4/2/2015).
Emil menilai argumen pihak penggugat yang mempermasalahkan soal kualitas granit itu hanya cari-cari alasan agar tidak kena black list.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau enggak profesional dan mampu, ya jangan ikutan proyek di Pemkot," kata pria berkacamata ini menambahkan.
PT SAU menggugat DBMP ke PTUN Bandung. Kuasa Hukum PT SAU Joni Nainggolan menyatakan penyebab proyek menjadi mangkrak karena kualitas granit tidak kuat apabila dipasang di pintu jalan masuk ke kantor ataupun toko. Berdasarkan hasil lab yang dilakukan perusahaan, granit itu hanya mampu menahan 600 kg. Khawatir terjadi kerusakan saat dipasang dan menimbulkan kerugian negara nantinya, Joni menyatakan perusahaan akhirnya tak memasangnya, sehingga membuat proyek mangkrak.
(bbn/ern)