Eks Penasihat KPK: Komite Etik Perlu Dibentuk untuk Buktikan Tuduhan ke Samad

Eks Penasihat KPK: Komite Etik Perlu Dibentuk untuk Buktikan Tuduhan ke Samad

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 13:25 WIB
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad sedang digoyang dengan berbagai tudingan mengenai serangkaian pertemuan dengan elite politik terkait upaya menjadi cawapres Joko Widodo. Komite Etik KPK perlu segera dibentuk untuk membuktikan tuduhan itu.

"Menurut saya, komite etik memang harus dibentuk untuk membuktikan itu. Daripada berlarut-larut," ujar eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam perbincangan, Rabu (4/2/2015).

Terkait tuduhan bertemu dengan elite PDIP membahas cawapres, Samad dalam konferensi persnya Senin (2/2) kemarin menyatakan dirinya memang sering bertemu elite politik terkait dengan tugasnya sebagai Ketua KPK. Tapi Samad sama sekali tak mau menyinggung mengenai substansi tuduhan mengenai pertemuan dengan elite PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah mengatakan, pembentukan komite etik itu sebenarnya sejalan dengan apa yang dikehendaki Samad di mana dia mempersilakan pengawas internal KPK untuk bergerak, mengusut dugaan pelanggaran.

"Kan beliau sendiri yang bilang bahwa pengawas internal silakan bergerak. Dari penelusuran pengawas internal itu, bisa menjadi dasar pembentukan komite etik," ujar Abdullah yang juga pernah menjadi ketua komite etik KPK ini.

Terkait dengan adanya pertemuan dengan elite PDIP ini, ada pihak yang melaporkan Samad ke Bareskrim Polri. Dasarnya adalah pernyataan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan dalam pertemuan itu Samad menjanjikan membantu penanganan perkaraโ€Ž.

Menurut Abdullah, komite etik tetap bisa berjalan meski ada juga pengusutan dari ranah pidana. "Namun jika nanti di pidananya lanjut. Maka komite etik bisa berhenti, karena pidana itu berada di atas etik. Nanti kalau pidana berhenti, komite etik bisa lanjut terus," ujar Abdullah.

KPK memiliki divisi pengawas internal yang berperan layaknya inspektorat di kementerian. Namun jika sudah menyangkut unsur pimpinan, pengawas internal hanya berhak menyuplai data untuk kemudian data itu ditindaklanjuti oleh komite etik. Komite itu terdiri dari tokoh di luar KPK dan juga dari unsur internal.

(fjp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads