Kepala BNN: Rehabilitasi Pengguna, Babak Baru Indonesia Perangi Narkoba

Kepala BNN: Rehabilitasi Pengguna, Babak Baru Indonesia Perangi Narkoba

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 13:16 WIB
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sejumlah kementerian terkait telah melakukan kerjasama dalam program rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba. Program ini diharapkan dapat menjadi babak baru Indonesia dalam memerangi penyebaran narkotika di masyarakat.

"Program yang dimulai 31 Januari ini bisa jadi babak baru dalam program rehabilitasi secara masif yang dimulai tahun ini dan menjadi babak baru untuk memerangi narkoba," ujar kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar di sela-sela Rakornas BNN, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).

Untuk mendukung program ini sebanyak 589 rumah sakit umum daerah (RSUD), 31 RS Bhayangkara, 80 puskesmas, dan 33 rumah sakit jiwa telah menyatakan keinginannya untuk bekerja sama. Selain itu, juga ada 7 panti rehabilitasi, 24 sekolah polisi negara (SPN), serta 24 lapas melalui metode rawat jalan serta rawat inap. Walaupun begitu, Anang mengakui jumlah ini masih terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah infrastruktur tempat rehabilitasi ini kan jadi salah satu keterbatasan. Maka dibutuhkan komitmen untuk mendukung permasalahan narkoba," sebut mantan Kadiv Humas Polri itu.

Namun dia menekankan bahwa penyalahguna narkoba yang direhabilitasi dan tidak dihukum adalah para pengguna narkoba murni, bukan pengedar. Menurutnya, kalau pengguna murni narkoba akan dikenai pasal 127 ayat (3) UU Nomor. 35 tahun 2009 dan tidak bisa ditahan.

"Nah karena enggak bisa ditahan, kan dia ditemapati rehabilitasi. Pada hakekatnya untuk para penggguna murni, undang-undang akan menjamin rehabilitasinya," tutupnya.

(hat/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads