"Program yang dimulai 31 Januari ini bisa jadi babak baru dalam program rehabilitasi secara masif yang dimulai tahun ini dan menjadi babak baru untuk memerangi narkoba," ujar kepala BNN, Komjen Pol Anang Iskandar di sela-sela Rakornas BNN, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Untuk mendukung program ini sebanyak 589 rumah sakit umum daerah (RSUD), 31 RS Bhayangkara, 80 puskesmas, dan 33 rumah sakit jiwa telah menyatakan keinginannya untuk bekerja sama. Selain itu, juga ada 7 panti rehabilitasi, 24 sekolah polisi negara (SPN), serta 24 lapas melalui metode rawat jalan serta rawat inap. Walaupun begitu, Anang mengakui jumlah ini masih terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menekankan bahwa penyalahguna narkoba yang direhabilitasi dan tidak dihukum adalah para pengguna narkoba murni, bukan pengedar. Menurutnya, kalau pengguna murni narkoba akan dikenai pasal 127 ayat (3) UU Nomor. 35 tahun 2009 dan tidak bisa ditahan.
"Nah karena enggak bisa ditahan, kan dia ditemapati rehabilitasi. Pada hakekatnya untuk para penggguna murni, undang-undang akan menjamin rehabilitasinya," tutupnya.
(hat/rni)