"Saya pikir ini pelajaran berharga buat bangsa, khususnya Presiden. Akan lebih baik apabila calon yang diseleksi Kompolnas itu betul-betul didalami secara formal dan material sehingga betul-betul kredibilitasnya cukup bagus dan komitmen pada penegakan hukum juga jelas serta bebas dari masalah hukum," kata sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2015).
Didik mengatakan, DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan soal pelantikan Budi Gunawan kepada Presiden. Namun jika batal dilantik maka Presiden harus mengajukan nama baru calon Kapolri yang tentu sumbernya atas masukan Kompolnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, sesuai UU Kepolisโian tugas DPR adalah menyetujui atau menolak calon Kapolri yang diajukan presiden melalui serangkan uji kelayakan di komisi III. Jika disetujui maka calon tersebut dilantik jadi Kapolri.
Sementara anggota komisi III asal Fraksi NasDem Patrice Rio Capella enggan berandai-andai soal pembatalan Komjen Budi dan orang yang akan menggantikannya. Karena presiden belum mengumumkan.
Namun jika ternyata betul BG batal dilantik, dia menyebut masih ada calon lain jenderal polisi bintang 3. "Untuk menjadi Kapolri syaratnya bintang 3. Nggak banyak, dicek aja. Nggak mungkin tiba-tiba Presiden mencalonkan bintang dua," ucap Sekjen NasDem itu.
(bal/erd)