Kembali Dituntut Mati, Pengacara: Ola Sudah Tobat!

Kembali Dituntut Mati, Pengacara: Ola Sudah Tobat!

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 12:18 WIB
Jakarta - Meirika Franola alias Ola kembali dituntut mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Sebelumnya, hukuman mati Ola diampuni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

"Ola sudah tobat. Dia tidak main-main lagi dengan narkoba," kata pengacara Ola, Troy Latuconsina kepada detikcom, Selasa (3/2/2015).

15 Tahun hidup di penjara, Ola telah banyak berubah. Ia kini lebih religius. Mendapati grasinya dikabulkan, ia kini benar-benar sudah kapok berurusan dengan narkotika lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibadahnya rajin bukan main sekarang," ucap Troy.

Atas hal ini, Ola pun kaget saat kembali dihadirkan ke pengadilan dalam kasus baru. Versi jaksa, Ola tersangkut kasus Hillary Chimeze. Namun Troy membantah keras keterlibatan itu.

"Kami juga menegaskan bahwa klien kami tidak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat Hillary seperti yang gencar diberitakan selama ini. Klien kami bukan kaki tangannya Hillary," ucap Troy. Sidang kembali digelar pada Senin (8/2) dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi Ola.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads