Persoalkan Surat Panggilan, Suryadharma Ali Tak Penuhi Panggilan KPK

Persoalkan Surat Panggilan, Suryadharma Ali Tak Penuhi Panggilan KPK

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 12:15 WIB
Jakarta - Ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 silam, Suryadharma Ali akhirnya dipanggil KPK untuk diperiksa pada hari ini. Namun Suryadharma tak memenuhi panggilan itu karena mempersoalkan surat panggilan dari KPK.

"Pada dasarnya klien kami bermaksud menghadiri panggilan KPK tersebut, namun ada hal prinsip yang harus diklarifikasi lebih dulu," ujar pengacara Suryadharma, Andreas Silitonga di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/2/2015).

Andreas mengatakan klarifikasi yang dimaksud adalah terkait dengan bunyi surat panggilan bahwa Suryadharma hari ini dipanggil sebagai saksi. Lantas pada bagian surat yang lain disebutkan disebutkan bahwa Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah kekeliruan di mana tidak sepatutnya SDA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama," kata Andreas.

Sedangkan KPK memastikan Suryadharma hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Ini adalah panggilan pertama sejak penetapan tersangka pada pertengahan tahun lalu.

(fjp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads