"Pada dasarnya klien kami bermaksud menghadiri panggilan KPK tersebut, namun ada hal prinsip yang harus diklarifikasi lebih dulu," ujar pengacara Suryadharma, Andreas Silitonga di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/2/2015).
Andreas mengatakan klarifikasi yang dimaksud adalah terkait dengan bunyi surat panggilan bahwa Suryadharma hari ini dipanggil sebagai saksi. Lantas pada bagian surat yang lain disebutkan disebutkan bahwa Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan KPK memastikan Suryadharma hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Ini adalah panggilan pertama sejak penetapan tersangka pada pertengahan tahun lalu.
(fjp/fdn)