Begini Proses di DPR Jika Presiden Membatalkan Pelantikan Komjen Budi

Begini Proses di DPR Jika Presiden Membatalkan Pelantikan Komjen Budi

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 11:57 WIB
Komjen Budi Gunawan disahkan menjadi calon Kapolri di Rapat Paripurna DPR.
Jakarta - Presiden Joko Widodo disebut bakal membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Padahal nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Bagaimana proses selanjutnya jika Presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi?

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukriyanto mengatakan pembatalan calon yang sudah disetujui oleh parlemen sepenuhnya adalah hak Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila Presiden memilih tidak melantikโ€Ž calon Kapolri yang sudah disetujui DPR dengan serangkaian fit and proper test, maka akan kembali pada proses pengajuan awal seperti halnya proses untuk Komjen Budi Gunawan.

"Dalam konteks Presiden tak melantik, maka konsekuensinya adalah Presiden harus usulkan kembali kepada kita dan kita akan sikapi penolakan tidak dilantiknya calon kapolri yang sudah disetujui DPR itu," kata Didik Mukriyanto kepada detikcom di gedung DPR/MPR, Jakarta Rabu (3/2/2015).

Sementara anggota Komisi III lainnya Patrice Rio Capella, mengatakan meski tak ada mekanisme persetujuan oleh parlemen soal pembatalan calon kapolri, setidaknya ada pemberitahuan kepada DPR.

Menurut Patrice secara teknis, Presiden melayangkan surat kepada DPR soal tak dilantiknya Komjen BG sebagai Kapolri. Nantinya pimpinan DPR akan membacakan surat presiden itu dalam rapat paripurna dan akan disikapi oleh DPR secara lembaga.
โ€Ž
"Kalau tidak dilantik maka Presiden harus menjelaskan kepada DPR. Karena proses pemberhentian Sutarman sudah lewat, maka tidak ada lagi pemberhentian," kata politisi yang juga Sekjen Partai Nasional Demokrat itu.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads