Kasus Korupsi Haji, KPK Panggil Suryadharma Ali Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi Haji, KPK Panggil Suryadharma Ali Sebagai Tersangka

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 11:28 WIB
Suryadharma Ali
Jakarta - KPK akhirnya memanggil Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi haji. Mantan Ketum PPP itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak masih aktif bertugas sebagai Menag.

"Ada panggilan untuk SDA, mantan Menag terkait kasus dugaan korupsi haji," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (4/2/2015).

Ini merupakan panggilan pertama untuk Suryadharma. Sebelumnya mantan Ketum PPP ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak penetapan tersangka itu, tim KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. KPK juga mengirimkan tim khusus untuk ke Arab Saudi untuk mencari data dan barang bukti terkait kasus korupsi ini.

Ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan KPK dalam pengelolaan dana haji 2011 itu, di antaranya pengadaan catering, pemondokan dan transportasi. KPK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji pada tahun 2012-2013.

Sampai pukul 11.20 WIB, Suryadharma belum hadir memenuhi panggilan KPK.


(fjp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads