Minta Jokowi Tunggu Praperadilan BG, KIH: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Minta Jokowi Tunggu Praperadilan BG, KIH: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 10:50 WIB
Jakarta - Pimpinan parpol Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyarankan agar Presiden Joko Widodo menunggu putusan praperadilan sebelum memutuskan nasib Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. KIH meminta Jokowi menghormati asas praduga tak bersalah terkait status tersangka Komjen Budi.

"Intinya kita menyarankan untuk mengambil langkah sesuai prosedur hukum dan konstitusi yang ada. Hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak bisa divonis , apalagi yang

bersangkutan mengajukan praperadilan," kata Ketum PKPI, Sutiyoso saat dihubungi Rabu (4/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pertemuan di Istana Merdeka bersama Jokowi dan Wapres JK, pimpinan parpol KIH yang hadir adalah Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketum Hanura Wiranto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PPP Romahurmuziy, Sekjen NasDem Patrice Rio Capella termasuk Sutiyoso.

Bang Yos menjelaskan saran kepada Jokowi wajar diberikan parpol pendukung. Sebab Jokowi juga sudah mengantongi banyak masukan, di antaranya dari Tim Independen dan Dewan Pertimbangan Presiden.

"Presiden tidak dibatas 20 hari untuk melantik. Kalau Presiden menunggu praperadilan, itu tidak melanggar konstitusi," sambungnya.

Putusan praperadilan, tegas Bang Yos, jadi tolok ukur keputusan Jokowi. Apapun keputusan Jokowi nantinya, Bang Yos menyebut KIH akan tetap loyal. "Masukan wajar tapi keputusan tetap pada presiden dan kita akan loyal," imbuhnya.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads