"Intinya kita menyarankan untuk mengambil langkah sesuai prosedur hukum dan konstitusi yang ada. Hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak bisa divonis , apalagi yang
bersangkutan mengajukan praperadilan," kata Ketum PKPI, Sutiyoso saat dihubungi Rabu (4/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bang Yos menjelaskan saran kepada Jokowi wajar diberikan parpol pendukung. Sebab Jokowi juga sudah mengantongi banyak masukan, di antaranya dari Tim Independen dan Dewan Pertimbangan Presiden.
"Presiden tidak dibatas 20 hari untuk melantik. Kalau Presiden menunggu praperadilan, itu tidak melanggar konstitusi," sambungnya.
Putusan praperadilan, tegas Bang Yos, jadi tolok ukur keputusan Jokowi. Apapun keputusan Jokowi nantinya, Bang Yos menyebut KIH akan tetap loyal. "Masukan wajar tapi keputusan tetap pada presiden dan kita akan loyal," imbuhnya.
(fdn/trq)