"Surat keterangan itu tidak benar. Kemarin Kalapas Sorong sudah memberikan keterangan bahwa surat itu menyalahi ketentuan Perundang-undangan," kata Yasonna di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Karena surat itu, Yasonna melanjutkan, maka seolah-olah Labora menjadi bebas demi hukum. Konsekuensi berat menghadang eks Kalapas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Handoyo Sudrajat sebelumnya menyebut eks Kapalas Sorong yang memberi surat bebas bagi Aiptu Labora Sitorus diperiksa. Tim dari Irjen Kemenkum HAM datang ke Sorong, Papua Barat dan melakukan investigasi.
Labora adalah terpidana kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM. Dia sudah divonis MA 15 tahun.
Saat hendak dieksekusi pada Oktober lalu, Labora tak ada di Lapas. Diketahui dia berada di rumahnya. Kasus Labora ditangani ketika terungkap data PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 1 triliun lebih.
(dnu/fdn)