"Pertama adalah perencanaan anggaran, kemudian retribusi dan pajak, dana hibah dan bansos, lalu penggunaan dana perjalanan dinas," ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom pada Rabu (4/2/2015).
Untuk itu ke depannya akan ada penyesuaian Permendagri dan regulasi yang ada terkait keempat hal tersebut. Tjahjo juga menyebutkan telah menggandeng pihak-pihak terkait untuk mencegah munculnya tindakan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Sekjen PDIP ini juga menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan dalam tiga bulan ini. Diantaranya adalah mengembalikan 100 Perda bermasalah ke pemerintah provinsi, kabupten, kota se-Indonesia dan melakukan kebijakan revisi anggaran kemendagri dan APBD agar lebih effsisien dan effektif untuk optimalisasi pembangunan infrastruktur daerah, instruksi memotong, memperpendek jalur-jalur perijinan dan mendorong terbentuknya perizinan satu atap di tiap provinsi / kabupaten / kota.
"Banyak progran kerja action dan mengeluarkan kebijakan baru yang lebih komprehensip integral, termasuk mempersiapkan kerjasama dengan Komnas HAM dan KPK untuk proses penerimaan CPNS IPDN tahun 2015 ini," pungkas dia.
(bpn/ahy)