Ratna satu-satunya saksi yang dipidana karena kesaksian palsu. Dia mengaku karena gugup saat itu mengucap nama Eko yang ikut bagi-bagi uang. Na,h Ratna pun akhirnya dipidana dan kena 5 bulan penjara. Dia ditahan Bareskrim Polri dan kemudian Rutan Pondok Bambu.
Dia menjamin tidak pernah diarahkan BW saat bersaksi di sidang Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng. Ratna menegaskan, sama sekali bersama 68 saksi tidak pernah diarahkan untuk berkata sesuatu yang lain di sidang pada 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW yang dikonfirmasi awak media usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam, mengatakan akan mempertimbangkan menghadirkan Ratna sebagai saksi meringankan.
"Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan diberitahukan ke penyidik setelah didiskusikan secara bersama," ujar BW, Selasa (3/2/2015).
Dia mengatakan, selama pemeriksaan hampir semua pertanyaan dijawab, "dalam posisi yang mewakili kepentingan kami sebagai tersangka dan juga atas advice tim lawyer yang memang melindungi kami," ujarnya.
(ahy/ahy)