Keberatan akan disampaikan ke Bareskrim Polri, khususnya para penyidik yang menangani kasus BW. "Mestinya sebagai tersangka yang diperiksa, setelah selesai berita acara dibuat, diberikan turunan berita acara berdasarkan pasal 72 KUHAP," kata salah satu pengacara BW, Abdul Fickar Hadjar, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Namun, penyidik rupanya tidak memberikan apa yang menjadi hak tersangka. "Ternyata tidak diberikan. kita sudah lakukan protes dan mungkin akan mengirimkan surat protes," kata Fickar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena begitu pentingnya berita acara itu bagi Pak BW dan bagi kita untuk kepentingan pembelaan, baik sekarang maupun nanti di pengadilan," bebernya.
(bpn/ahy)