"Ada proses rekasaya dan saya sebut eksplist. Kami hormat memang begitu situasinya, dalam jawaban (pemeriksaan) saya katakan begitu," kata Bambang usai ke luar dari ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/2/2015).
Rekayasa dimaksud adalah soal tuduhan perintah memberikan keterangan palsu kepada saksi saat Bambang masih menjadi pengacara dalam sidang Pilkada MK tahun 2010. Pihak Baresrim menggali hal itu dalam pemeriksaan yang berlangsung 13.00-23.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bal/ahy)