Tidak Semua Pelanggar Bayar, Total Dana Denda Sampah Baru Rp 2 Juta

Tidak Semua Pelanggar Bayar, Total Dana Denda Sampah Baru Rp 2 Juta

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 13:44 WIB
Bandung - Pemkot Bandung sejak Desember 2014 lalu memberlakukan denda sampah sesuai penegakan Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Salah satunya menerapkan sanksi sebesar Rp 250 ribu terhadap mobil yang tidak memiliki tong sampah.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Memet Rahmatur menyebutkan pada Desember 2014 lalu sebanyak 14 orang melanggar karena di dalam mobilnya tidak menyediakan fasilitas tong sampah.

"Dari jumlah tersebut, tercatat delapan pelanggar membayar biaya paksa sebesar 250 ribu rupiah. Jadi total uang 2 juta rupiah dari biaya paksa itu masuk kas daerah. Kalau pelanggar yang mengikuti sidang tindak pidana di Pengadilan Negeri Bandung hanya satu orang," ucap Memet di sela-sela razia mobil tanpa tong sampah di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (3/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sisa jumlah pelanggar serupa, kata Memet, hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak pelanggar. Kemungkinan, sambung dia, pelanggar memilih kehilangan KTP ketimbang membayar sanksi.

"KTP para pelanggar yang belum bayar sanksi itu masih kami tahan," ujar Memet.

Dia mengaskan, razia mobil tong sampah memang tidak terjadwal rutin. Sepanjang 2015, baru Februari ini petugas Pol PP kembali menggelar razia mobil tanpa fasilitas tong sampah. Memet beralasan, pihaknya tak melulu menegakkan sanksi denda sampah.

"Penegakan Perda K3 tak hanya sampah saja, tapi hal lainnya perlu kami tindalanjuti. Tapi tetap, kami tetap razia mobil yang tidak menyediakan tong sampah. Tapi kapan jadwal razianya, kami enggak bisa sampaikan, fleksibel waktunya," tutur Memet.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads