"Sudah dinyatakan lengkap semua. Ketiga-tiganya. Yang dua tersangka terakhir sudah P-21 tanggal 29 Januari," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo ketika dikonfirmasi, Selasa (3/2/2015).
Namun saat disinggung kapan ketiganya menjalani proses persidangan, Waluyo menyebut jaksa saat ini sedang mengebut surat dakwaan. Nantinya ketiga tersangka itu akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas ketiga tersangka disusun menjadi satu. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 tentang pengancaman, Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah.
Ketiga tersangka sebelumnya diduga memeras Wakil Presiden bidang Komunikasi PT Telkom senilai Rp 50 juta dan rekanan PT Telkom Abdul Satar dengan kerugian Rp 358 juta.
Namun saat itu Raden Nuh cs membantah melakukan pemerasan. Uang tersebut, menurut Raden Nuh cs, adalah uang untuk pemasangan iklan PT Telkom di media online Asatunews yang dikelola kakak-beradik, Raden Nuh dan Edi. Kini mereka masih ditahan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Raden Nuh sendiri diketahui sebagai salah satu admin akun Twitter TrioMacan2000. Semasa aktif, akun tersebut sering mencuit tentang kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara, tokoh publik, dan tokoh terna
(dha/bar)