"Kemarin saya sudah atensi Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan. Itu anggota pulang melaksanakan tugas," ujar Irjen Unggung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Kapolda memastikan, anggota tersebut akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan Propam nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mendatangi keluarga korban untuk berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa korban itu. Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan santunan terhadap keluarga korban.
Laila Fitriani Ahmad (15) terserempet saat berboncengan dengan ayahnya, Guntur di Jl Trunojoyo, Jaksel, sore kemarin. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RS Fatmawati.
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (2/2). Saat itu, korban bernama Guntur membonceng korban yang merupakan putrinya. Di saat bersamaan, iring-iringan bus polisi melaju dari Jl Patimura ke arah Jl Prapanca.
Motor korban terserempet bus polisi tersebut. Guntur dan putrinya kemudian terjatuh. Guntur selamat, sementara putrinya saat itu tidak sadarkan diri dan bersimbah darah.
Melihat putrinya yang sudah tidak berdaya, Guntur kemudian berteriak meminta tolong. Guntur kemudian dibantu bus rombongan polisi yang berada di belakang bus polisi yang menabraknya.
Korban dibawa menggunakan bus rombongan polisi ke RS Fatmawati. Namun sayang, nyawa korban tidak dapat terselamatkan setelah dirawat intensif di rumah sakit tersebut.
(mei/fjp)