Razia Mobil Tanpa Tong Sampah, Pelanggar dari Jakarta: Saya Enggak Ikhlas

Razia Mobil Tanpa Tong Sampah, Pelanggar dari Jakarta: Saya Enggak Ikhlas

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 12:49 WIB
Bandung - Razia mobil tanpa tong sampah di Balaikota Bandung diwarnai adu mulut antara penyidik Satpol PP dan salah satu pelanggar. Pria mengaku asal Jakarta itu sempat keberatan membayar biaya paksa sebesar Rp 250 ribu.

"Bapak mau bayar biaya paksa atau nanti bayar denda di Pengadilan Negeri Bandung," kata seorang perempuan yang merupakan petugas Satpol PP Kota Bandung di area Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (3/2/2015).

Penyidik mencatat identitas pelanggar seusai KTP dalam selembar surat 'tilang'. Di meja penyidik tersebut, pria pelanggar yang meminta wartawan tak menulis namanya ini terlihat kebingungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya buru-buru dari Jakarta. Kaget saja diminta biaya paksa. Mestinya ada sosialisasi soal mobil harus dilengkapi tong sampah. Saya ke sini mau rapat. Seharusnya diberi peringatan," kata pria berkemeja itu kepada penyidik.

"Kalau bapak minta diperingatkan, nanti semua pelanggar alasannya sama dong," kata perempuan berpakaian dinas Satpol PP.

Lantaran petugas Satpol P besikap tegas, pria tersebut enggan ribet sambil melontarkan ucapan kekesalan.

"Saya bayar, tapi saya enggak ikhlas. KTP simpan di sini, nanti saya mengambil uang di ATM," ujar pria berusia 30 tahun ini.

Selain itu, petugas juga memberlakukan pembebanan biaya paksa sebesar Rp 250 ribu kepada perempuan bernama Suciati Dalia yang memakai seragam PNS Pemkot Bandung. Mobil yang dikendarai Suciati tidak dilengkapi tong sampah.

"Baru pertama kali kena biaya paksa," kata Suciati singkat.

Pemkot Bandung memberlakukan denda sampah berkaitan penegakan Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Salah satunya menerapkan sanksi pembebanan biaya paksa sebesar Rp 250 ribu terhadap mobil yang tidak memiliki tong sampah. Fasilitas tempat sampah di dalam mobil diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf n Perda 11/2005 tentang K3.

Sebanyak 19 unit mobil tanpa tong sampah terjaring razia petugas Satpol PP Kota Bandung. Razia berlangsung selama dua jam atau mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB di gerbang Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (3/2/2015).
(cha/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads