Samad mengakui adanya pertemuan dengan elite politik, meski tanpa menyebut dari pihak partai mana. Namun dia menggarisbawahi pertemuan itu dilakukan tak lepas dari tugasnya sebagai pimpinan KPK.
Mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, seputar tindakan Samad bertemu dengan elit politik, tidak bisa masuk dalam ranah pidana. Karena tidak ada undang-undang yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan para politikus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang yang perlu ditanya adalah apakah Samad itu memberitahukan kepada pimpinan yang lain atau tidak. Kalau sudah memberitahukan, ya tidak masalah. Kalau belum, itu masuk pelanggaran etik," kata Tumpak yang juga pernah menjadi anggota komite etik KPK ini.
Samad dalam konfrensi persnya malam tadi, tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pertemuannya dengan para elit politik. Apakah sudah dilaporkan kepada pimpinan lain atau belum.
Namun ada hal lain yang masih bisa menjadi ganjalan bagi Samad. Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Samad menjanjikan sesuatu terkait penanganan kasus Emir Moeis, untuk memperlicin jalan dia menjadi pendamping Jokowi.
Menurut Tumpak, jika memang benar Samad menjanjikan sesuatu terkait penanganan perkara, maka jelas hal itu masuk ke dalam ranah pidana. Seorang pimpinan KPK dilarang untuk melakukan 'jual beli kasus' atau hanya sebatas menjanjikannya.
"Kalau itu pidana. Tapi kan itu harus dibuktikan dulu, apa benar dia menjanjikan seperti itu," ujar Tumpak.
Samad semalam menyatakan dia tidak pernah sekalipun menjanjikan membantu penanganan perkara kepada pihak manapun. Dia juga menyatakan tak pernah memiliki inisiatif untuk menjadi cawapres.
(fjp/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini