Benny Soal Praperadilan Komjen Budi: Publik Jangan Mendikte Hakim

Benny Soal Praperadilan Komjen Budi: Publik Jangan Mendikte Hakim

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 11:52 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan semua pihak harus menghormati proses praperadilan yang diajukan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan. Apapun keputusan Hakim nantinya, harus dihormati.

"Kalau dia (Hakim) memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah karena dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang tidak sah, itu adalah sepenuhnya hak subyektif hakim dengan menggunakan landasan obyektif. Begitu juga misalnya Hakim menolak praperadilan kita juga harus hormati putusan. Pandangan Komisi III menghargai proses hukum dan menghormati putusan," ujar Benny Harman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Benny meminta publik tidak ikut mencampuri independensi hakim dalam menangani praperadilan. Hakim tunggal praperadilan Komjen Budi, Sarpin Rizaldi menurut dia harus menggunakan landasan hukum dan keadilan untuk memutus gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Publik jangan mendikte hakim supaya dia bisa dengan leluasan menggali dasar hukum dan keadilan untuk menjadi dasar utama dalam memberikan penilaian dan putusan terhadap praperadilan yang diajukan Budi Gunawan," imbuh dia.

Sidang praperadilan Komjen Budi yang sedianya digelar Senin (2/2) ditunda pekan depan. Pihak Komjen Budi mempersoalkan status penetapan tersangka sebagai materi gugatan meski Pasal 77 KUHAP tidak mengatur gugatan mengenai status tersangka.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads