"Kalau dia (Hakim) memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah karena dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang tidak sah, itu adalah sepenuhnya hak subyektif hakim dengan menggunakan landasan obyektif. Begitu juga misalnya Hakim menolak praperadilan kita juga harus hormati putusan. Pandangan Komisi III menghargai proses hukum dan menghormati putusan," ujar Benny Harman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Benny meminta publik tidak ikut mencampuri independensi hakim dalam menangani praperadilan. Hakim tunggal praperadilan Komjen Budi, Sarpin Rizaldi menurut dia harus menggunakan landasan hukum dan keadilan untuk memutus gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan Komjen Budi yang sedianya digelar Senin (2/2) ditunda pekan depan. Pihak Komjen Budi mempersoalkan status penetapan tersangka sebagai materi gugatan meski Pasal 77 KUHAP tidak mengatur gugatan mengenai status tersangka.
(fdn/trq)