Razia berlangsung di gerbang Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (3/2/2015). Selama dua jam razia atau mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, petugas memeriksa seratus lebih mobil yang masuk area Balaikota.
"Jumlah pelanggar ada 19 orang. Tadi baru enam orang yang membayar biaya paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Memet Rahmatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil dilengkapi fasilitas tong sampah boleh melanjutkan perjalanan ke tempat parkir. Kalau tanpa tempat sampah, petugas memerintahkan sopir menepikan mobil. Selanjutnya pelanggar diperintahkan turun dari mobil untuk menuju meja penyidik.
"KTP pelanggar diperiksa dan didata. Pelanggar kena biaya paksa 250 ribu rupiah. Kami mengembalikan KTP pelanggar yang membayar. Pelanggar belum bersedia membayar hari ini, maka kami tahan KTP," ujar Memet.
Penyidik menawarkan kepada pelanggar apakah mau membayar langsung biaya paksa atau bayar denda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata. Jika pelanggar dalam waktu tiga hari tidak memenuhi pembayaran biaya paksa, KTP milik pelanggar ditahan dan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Bandung, setiap Jumat. Mereka nanti membayar besaran biaya denda sesuai keputusan hakim.
Pantauan di lokasi, petugas mendapatkan sejumlah mobil yang dikemudikan PNS Kota Bandung tidak dilengkapi tempat sampah. Begitu pula beberapa mobil yang berisi PNS dari luar Kota Bandung.
"Sekarang sudah banyak mobil yang menyediakan tong sampah. Buktinya dari seratus lebih mobil yang diperiksa, hanya sedikit mobil tanpa tong sampah," ujar Memet.
Pemkot Bandung memberlakukan denda sampah berkaitan penegakan Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Salah satunya menerapkan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu terhadap mobil yang tidak memiliki tong sampah. Fasilitas tempat sampah di dalam mobil diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf n Perda 11/2005 tentang K3.
(bbn/ern)