Menurut Pratikno batas waktu 20 hari itu berlaku jika DPR tidak merespon nama calon Kapolri usulan Presiden. Jika batas waktu 20 hari sejak diajukan tak ada respon, maka dianggap DPR telah menyetujui dan Presiden bisa melantik Kapolri.
"Nggak ada ketentuan untuk Presiden harus melantik. 20 hari itu kan ketentuan bahwa jika DPR tidak merespon usulan Presiden, maka dianggap menyetujui, tapi kan bukan sebaliknya," kata Pratikno di Istana Negara, Selasa (3/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di satu sisi sudah disetujui oleh DPR, di sisi lain yang bersangkutan menghadapi permasalahan hukum. Dilema antara masalah politik dan hukum ini yang harus dicari solusinya,' kata Pratikno.
Pada Senin kemarin Dewan Perwakilan Rakyat mengkaji batas waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, bila menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, maka Presiden memiliki waktu 20 hari sejak surat diajukan ke DPR.
Presiden Jokowi mengajukan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri pada 15 Januari 2015. Menurut Fahri 20 hari dari tanggal pengajuan tersebut adalah Rabu (4/2/2015) lusa.
"Ini kan ada persoalan karena UU Kepolisian menyebut harus dilantik dalam 20 hari. Karena surat persetujuan dikirim 15 Januari, jadi jatuh tanggal 4 Februari. Apa keputusan hukum kira-kira kalau belum dilantik tanggal 4?β" kata Fahri Hamzah di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
(erd/van)