Kubu Ical: Agung Cs Harus Legowo Terima Putusan Pengadilan

Kubu Ical: Agung Cs Harus Legowo Terima Putusan Pengadilan

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 11:05 WIB
Jakarta - Gugatan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta tak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu Golkar hasil Munas Bali yang digawangi Aburizal Bakrie atau Ical pun berharap Agung Laksono cs bisa legowo menerima putusan itu.

"Kalau kita sih senang mendengar ini (gugatan ditolak). Tetapi tidak boleh kita lupa diri karena gugatan ini dari keluarga Golkar sendiri. Pada dasarnya kami ingin mereka legowo dan kembali bangun partai," kata Ketua DPP kubu Ical, Nurul Arifin di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Namun, diakuinya kalau dia mendengar ada upaya yang dilakukan kubu Agung dengan cara penyelesaian lewat internal mahkamah partai dan kemudian mengajukan kasasi. Proses penyelesaian ini memerlukan waktu dua bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua bulan lah itu. Tetapi dari kubu Pak Ical juga ajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakbar dan kemungkinan keluar pada 10 Februari," ujar mantan Anggota Komisi II DPR itu.

Bagaimana perkembangan proses islah yang membahas merger kepengurusan? Dia menekankan kubu Ical terbuka dengan proses merger kepengurusan. Meskipun nanti kepengurusan gemuk, dia meyakini hal ini adalah solusi terbaik.

"Itu upaya dilakukan dalam rekonsiliasi, merger, jadinya nanti gemuk. Kita kan 300 orang, sana 200 orang. Tapi, ini yang terbaik ya," tuturnya.

Soal nasib kader Golkar kubu Agung yang dipecat, Nurul menyebut bakal dirangkul kembali dan dipulihkan statusnya.

"Iya nanti kayak Kang Agun, Mas Priyo, Mas Agus kita rangkul lagi. Masak islah gak bisa rangkul bareng," sebutnya.

(hat/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads