"Nanti yang menetapkan tersangka itu penyidik, nanti pertimbangan penyidik bagaimana. Tapi pasti jadi, pasti iya," kata Budi saat ditanya wartawan apakah Abraham Samad sudah menjadi tersangka, Selasa (3/2/2015).
Menurut Budi, penyidik akan memanggil Samad terlebih dahulu. Namun kapasitas Samad saat dipanggil nanti langsung menjadi tersangka atau saksi, itu merupakan pertimbangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri menyampaikan penanganan kasus atas laporan pada sejumlah pimpinan KPK. Kasus yang dilaporkan ini memang ditangani cepat. Untuk pelaporan Abraham Samad oleh sebuah LSM terkait pertemuan dengan politisi PDIP sudah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidik (Sprindik).
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Menurut Ronny, dalam kasus Samad polisi sudah memeriksa 12 saksi serta memegang sejumlah bukti yang lain.
"Rekaman, dokumen itu sudah diperoleh, keterangan ahli sudah didengarkan. Tapi belum sampai penetapan tersangka," jelas Ronny.
(idh/fjp)