Dalam pledoinya yang diterima detikcom, Selasa (3/2/2015), Ola mengaku tuntutan Jaksa mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
βTuntutan hukuman mati yang diajukan JPU terhadap klien kami sama sekali tidak sesuai fakta persidangan. Dalam kasus yang menjerat klien kami JPU tidak pernah menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa ada keterlibatan Olla dalam permufakatan jahat terkait kasus narkotika,β jelas ujar kuasa hukum Ola, S. Troy Latuconsina dalam pledoinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilary sendiri merupakan gembong narkoba asal benua Afrika yang sudah divonis 15 tahun.
"Tuntutan pidana seorang penuntut umum harus berdasarkan pada kekuatan bukti sah menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP. Sehingga sangat disayangkan jika JPU melakukan penuntutan, namun tidak berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.
Ola dibekuk usai polisi membekuk Rani Andriani terkait rencana ekspor heroin dan sabu seberat 6,5 kg pada tahun 2000. Ikut dibekuk pula Deni Setia Marhawan. Ola dan Deni mendapat grasi dari Presiden SBY pada September 2011 sehingga hukumannya diubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Kini Ola kembali didudukkan di kursi pesakitan dengan kasus baru.
(rvk/asp)