KPK Harus Segera Bentuk Komite Etik untuk Samad

KPK Harus Segera Bentuk Komite Etik untuk Samad

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 09:07 WIB
Jakarta - KPK jangan diam saja melihat apa yang terjadi dengan Ketua KPK Abraham Samad. Ada baiknya internal bergerak melakukan penyelidikan, salah satunya dengan membentuk komite etik.

"Di UU KPK, bila ada dugaan pelanggaran etik, bisa dibuat Komite Etik," jelas Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKat) UGM, Zainal Arifin Muchtar, Selasa (3/2/2015).

Menurut Zainal, langkah komite etik yang nantinya terdiri dari pihak internal dan eksternal KPK ini akan lebih mumpuni untuk melakukan klarifikasi dan pemanggilan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti komite etik yang menentukan apakah Samad melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran pidana," jelas Zainal.

Sesuai UU, Komite Etik ini yang dianjurkan sebelum menentukan adanya pelanggaran pidana atau tidak atas tindakan yang dilakukan Samad.

"Kalau cuma ketemu kan tidak bisa dihindari, kecuali kalau ketemu itu ada apa-apa. Misalnya menjanjikan sesuatu terkait perkara. Itu yang pelanggaran pidana sesuai pasal 36 ayat 2," tegas Zainal.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads