"Di UU KPK, bila ada dugaan pelanggaran etik, bisa dibuat Komite Etik," jelas Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKat) UGM, Zainal Arifin Muchtar, Selasa (3/2/2015).
Menurut Zainal, langkah komite etik yang nantinya terdiri dari pihak internal dan eksternal KPK ini akan lebih mumpuni untuk melakukan klarifikasi dan pemanggilan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UU, Komite Etik ini yang dianjurkan sebelum menentukan adanya pelanggaran pidana atau tidak atas tindakan yang dilakukan Samad.
"Kalau cuma ketemu kan tidak bisa dihindari, kecuali kalau ketemu itu ada apa-apa. Misalnya menjanjikan sesuatu terkait perkara. Itu yang pelanggaran pidana sesuai pasal 36 ayat 2," tegas Zainal.
(ndr/mad)