"Saya khawatir apa yang dilakukan ini menimbulkan conflict of interest dan ini bentuk pelanggaran kode etik karena penegak hukum tidak boleh bertemu dengan pihak yang berpotensi berpekara di lembaganya," ujar Widodo, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2015).
Dekan Fakultas Universitas Jember ini mengatakan, untuk menghindari adanya penanganan yang berbau konflik kepentingan, sebaiknya Samad mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, apa yang dilakukan oleh Samad bukanlah tindakan terpuji karena penegak hukum seyogyanya tidak boleh bertemu dengan pihak yang berpotensi berpekara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya KPK, Widodo juga menyarankan agar perwira Polri yang juga terlibat masalah hukum dan pelanggaran kode etik harus mundur dari jabatannya. Menurutnya, penegak hukum di Indonesia harus dijaga independensinya.
"Begitu pun di Polri harus diganti, kita harus cegah penegakan hukum yang bernuan konflik of interest," ujarnya.
(rvk/ndr)