"Dengan pensertifikasian ke 47 pulau terluar itu, kita menargetkan akhir 2015 ini seluruh pulau terluar (92 pulau) sudah tersertifikasi dan sudah tercatat di Mahkamah Internasional agar tak ada sengketa dengan negara tetangga," ujat Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam siaran persnya, Senin (2/2/2015).
Bagi pulau yang ada penghuninya, BPN akan menerbitkan sertifikat atas nama mesyarakat di sana. Sedangkan bagi pulau tak berpenghuni BPN akan menerbitkan atas nama Kementerian ATR/BPN. "Jika kementerian lain ada yang akan menggunakan kita serahkan kepemilikannya. Yang jelas tetap milik negara," tambah Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan, dengan pensertifikasian pulau terluar, khususnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, akan mencegah terjadinya konflik antarnegara," tutup Ferry.
(rvk/rna)