Praperadilan Komjen BG, Hamdan Zoelva: Tergantung Nurani Hakim

Praperadilan Komjen BG, Hamdan Zoelva: Tergantung Nurani Hakim

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 18:48 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai langkah praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sesuai dengan undang-undang. Namun, keputusan berada ditangan hakim.

"Hakim itu setiap dia pegang palu apa saja bisa dia putuskan. Jadi tergantung pada rasionalitas dan nuraninya, jadi kita serahkan kewenangan kepada hakim. Dia (hakim) bisa saja memutuskan kewenangan ini praperadilan berarti dia meloncat pada undang-undang, kalau dia berani," kata Hamdan di Kantor LIPI jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Sehingga, menurut Hamdan hakim bisa saja mengabulkan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan. Namun, keputusan tersebut tergantung bagaimana pada fakta-fakta di dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya sebagai hakim tergantung situasi didalam sidang apa fakta-fakta yang menentukan. Apa fakta-fakta itu ada ketidakadilan, tergantung pada fakta-fakta dalam sidang, karena itu saya tidak bisa memutuskan itu boleh apa tidak. Jadi sangat tergantung pada apa yang terungkap dalam persidangan," jelasnya.

"Jadi bagi saya, seperti saya memutuskan perkara, saya yakin ini benar, dasar putusan benar, dan nuraninya jalan ya sudah putuskan. Sederhana sekali," sambung Hamdan.

Lanjutnya, Hamdan mengaku sampai saat ini tidak pernah ada putusan praperadilan yang memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka. "Sebenarnya dari zaman dulu sejak tahun 1981 KUHAP ini berlaku tidak pernah ada putusan praperadilan yang memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka. Kalaupun ada mungkin itu diluar pengetahuan saya," terang Hamdan.

(tfn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads