"Putusan MA lebih kuat, surat tidak berlaku," jelas Handoyo, Senin (2/2/2015).
Aiptu Labora mantan petugas Polres Sorong dipidana 15 tahun atas kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM. Labora kasusnya terungkap atas laporan PPATK karena melakukan transaksi kumulatif Rp 1,5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Agustus 2014 lalu, Labora yang sudah ditahan di LP Sorong bebas. Dia pun kembali ke rumah. Hingga kasasi MA keluar dan jaksa yang akan mengeksekusi pada Oktober 2014 lalu tak menemukan Labora di sel.
Pihak kepolisian sudah menemui Labora di rumahnya, tapi beralasan tak bisa melakukan tindakan karena adanya surat bebas dari LP Sorong itu. Hingga kini Labora masih bebas.
(ndr/mad)