Dirjen Lapas: Putusan Kasasi MA Lebih Kuat daripada Surat LP Sorong untuk Aiptu Labora

Dirjen Lapas: Putusan Kasasi MA Lebih Kuat daripada Surat LP Sorong untuk Aiptu Labora

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 02 Feb 2015 14:44 WIB
Jakarta - Dirjen Lapas Handoyo menegaskan kalau surat bebas dari LP Sorong yang dijadikan alasan Aiptu Labora tak bisa ditangkap hanya mengada-ngada. Menurutnya, bila sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) jaksa bisa langsung mengeksekusi.

"Putusan MA lebih kuat, surat tidak berlaku," jelas Handoyo, Senin (2/2/2015).

Aiptu Labora mantan petugas Polres Sorong dipidana 15 tahun atas kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM. Labora kasusnya terungkap atas laporan PPATK karena melakukan transaksi kumulatif Rp 1,5 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai putusan MA bisa dieksekusi," jelas Handoyo.

Pada Agustus 2014 lalu, Labora yang sudah ditahan di LP Sorong bebas. Dia pun kembali ke rumah. Hingga kasasi MA keluar dan jaksa yang akan mengeksekusi pada Oktober 2014 lalu tak menemukan Labora di sel.

Pihak kepolisian sudah menemui Labora di rumahnya, tapi beralasan tak bisa melakukan tindakan karena adanya surat bebas dari LP Sorong itu. Hingga kini Labora masih bebas.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads