Tak Kunjung Didor Jaksa, Mereka Kembali Jualan Narkoba dari Balik Penjara

Tak Kunjung Didor Jaksa, Mereka Kembali Jualan Narkoba dari Balik Penjara

- detikNews
Minggu, 01 Feb 2015 13:07 WIB
Silvester Obiek (edo/detikcom)
Jakarta - Seakan berkejaran dengan waktu, jaksa mempersiapkan eksekusi mati bagi puluhan terpidana gembong narkoba. Sebab mereka acapkali kembali menjual narkoba dari balik penjara.

Dalam catatan kejaksaan, 60-an terpidana mati gembong narkoba menanti dieksekusi. Gara-gara tidak kunjung dieksekusi mati, mereka kini menjual narkoba lagi. Berikut beberapa nama terpidana mati yang menjual narkoba lagi dari balik penjara sebagaimana dicatat detikcom, Minggu (1/2/2015):

1. Silvester Obiek
Silvester dijatuhi hukuman mati pada 11 September 2004. Setelah itu ia dijebloskan ke LP Nusakambangan. Gara-gara tidak dieksekusi mati, Silvester kembali mengoperasikan jejaringnya di luar penjara. Entah cara apa yang ia pakai sehingga bisa mengecoh para penjaga di LP Pasir Putih, Nusakambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WN Nigeria itu ditangkap lagi pada 2012. Karena sudah dieksekusi mati, ia tidak diproses ke pengadilan. Setelah itu ia juga ditangkap lagi pada 14 Agustus 2014 karena terkait peredaran narkotika di Surabaya. Terakhir pada 25 Januari 2015 ia dibekuk terkait peredaran sabu 7,6 kg di Gunung Sahari, Jakarta Utara.

"Silvester sendiri memiliki track record buruk," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar.

2. Benny Sudrajat
Pria yang juga dikenal dengan nama Oey Soey Pin itu divonis mati karena membangun pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Tangerang. Benny lalu dijatuhi hukuman mati baik pada tingkat pertama, kedua dan kasasi. Selain Benny, 8 orang juga dijatuhi hukuman mati di kasus itu. Mereka yaitu Iming Santoso alias Budhi Cipto, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, Zhu Xuxiong, Nicolaas Garnick Josephus Gerardus dan Serge Areski Atlaoui.

Karena tidak kunjung ditembak mati, diam-diam Benny kembali membangun jaringannya dari balik sel LP Pasir Putih, Nusakambangan. Lewat kaki tangannya, Benny bisa kembali membangun kerajaan bisnis haram itu di Pamulang, Tangerang dan Palasari, Cipanas, Cianjur, pada 2009.

Alhasil, Benny kembali dijatuhi hukuman mati. Setelah 9 tahun berlalu, Benny tidak kunjung dieksekusi mati. Menunggu apalagi Pak Jaksa?

3. Humphrey Ejika
Pria yang juga dipanggil Doctor itu dibekuk pada 2 Agustus 2003 di sebuah restoran di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Dari kamar tidur terdakwa ditemukan 1,7 kg heroin.

Atas perbuatannya, Doctor dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi Jakarta, kasasi dan peninjauan kembali. Pada 27 September 2007, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Doctor.

Meski Doctor dijebloskan di LP Nusakambangan, dia masih menggerakkan orang-orangnya jualan narkoba. BNN menciduk Doctor atas keterkaitan 97 kapsul sabu yang dimiliki seorang perempuan di Depok, Jawa Barat, pada November 2012.

4. Obina Nwajagu
Obina ditangkap usai anak buahnya Bunyong Khaosa 'bertelur' 45 kapsul heroin pada 6 April 2002 setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Bangkok. Obina lalu ditangkap di Hotel Ibis saat menunggu kedatangan Obina.

Pada 22 Oktober 2002, Obina dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang. Hukuman ini bergeming hingga tingkat PK. Pada 15 Mei 2007, MA menolak PK Obina.

Lama tidak dieksekusi mati jaksa, Obina akhirnya dibekuk kembali BNN pada 2012 lalu di LP Nusakambangan. Ia dibekuk karena terlibat peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads