"Yang perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa Mabes Polri sangat menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie saat dihubungi Minggu (1/2/2015).
Ronny juga menegaskan tidak ada surat telegram rahasia (TR) yang disebut-sebut berisi instruksi agar para perwira yang menjadi saksi perkara rekening gendut Komjen Budi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan kehadiran Kapolda Kaltim Irjen (Pol) Andayono ke KPK pada 22 Januari 2015 terkait perkara Komjen Budi. Namun pihak KPK menyebut kedatangan Andayono hanya untuk mendiskusikan penjadwalan ulang pemeriksaan (Baca: KPK: Kapolda Kaltim Belum Diperiksa, Hanya Diskusi Minta Penjadwalan Ulang)
"(Kehadiran Irjen Andayono, red) itu menjadi indikator, bahwa Pimpinan Polri tidak pernah menghalangi anggota Polri yang dipanggil oleh penyidik KPK," sambung dia.
Namun Ronny menuturkan setiap anggota Polri yang berurusan dengan hukum berhak menerima bantuan hukum sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005
"Oleh karena itu, hak menerima bantuan hukum tersebut harus diberikan oleh institusi Polri, diminta ataupun tidak diminta. Kewajiban institusi Polri untuk memberikan bantuan hukum kepada setiap anggota Polri yang membutuhkannya, tidak boleh diberikan dengan cara melanggar hukum," papar Ronny.
(fdn/try)