"Sesuai perintah Presiden, kita tunggu dulu praperadilan menang atau tidak. Sebelum ada putusan praperadilan kita tidak akan melakukan langkah," ujar Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan saat dihubungi, Minggu (1/2/2015).
Berbagai opsi disiapkan. Jika ternyata Komjen Budi menang, maka keputusan pelantikan diserahkan ke Presiden. Namun jika ternyata mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu kalah, bisa jadi Kompolnas akan menjaring nama-nama calon Kapolri baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komjen Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan suap yang disematkan KPK padanya. Persidangan praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Persidangan perdana akan digelar Senin (2/2) besok.
Sejumah ahli hukum meyakini pengajuan gugatan praperadian Komjen Budi ini tak akan diterima. Sebab, sesuai Pasal 77 KUHAP, status tersangka tak bisa digugat ke praperadilan.
(trq/try)