TS sendiri merupakan mantan pengurus di KSU BMW yang beralamat di Jalan Bebedah No 702, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo.
Selain TS, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu SP sebagai bendahara KSU BMW dan AM yang saat itu menjabat sebagai Ketua KSU BMW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini Polda Jabar sedang menangani kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hibah dari Pemkot Bandung untuk KSU BMW. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yang salah satunya TS anggota DPRD Kota Bandung aktif," ujar Pudjo kepada wartawan, Minggu (1/2/2015).
Modus ketiga tersangka yakni mengajukan bantuan hibah kepada Pemkot Bandung dengan proposal yang isinya tidak sesuai dengan fakta. Dana yang didapat pun digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut Pudjo mengatakan, selama polisi melakukan proses penyelidikan, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Penyidik juga sudah menyita sekitar 25 macam dokumen penting terkait kasus tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi. Penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari BPKP Jabar," terang Pudjo.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 dan 5y KUHP.
Namun demikian, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut. Tersangka masih akan menjalani pemeriksaan kedua.
"Kita periksa dulu, bukan menahan dulu baru periksa," pungkasnya.
TS pernah menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Kemudian ia mencalonkan dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2014-2019. Politisi Golkar tersebut menjabat sebagai Ketua Komisi B.
Atas perbuatan TS, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
(avi/try)