"Saya rasa itu dilakukan untuk menurunkan ketegangan. Namanya juga orang usaha jadi harus dihormati," ujar Jimly saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).
Jimly mengatakan proses praperadilan hanya berjalan sepekan. Jadi, Komjen Budi bisa dipanggil pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum Komjen Budi, Fredrich Yunadi, mengatakan gugatan praperadilan diajukan karena menilai prosedur penetapan tersangka tersebut cacat hukum. Sidang praperadilan perdana akan digelar Senin (2/2) besok.
(spt/trq)