"Kasus BG ini murni urusan hukum ada tindak pidana korupsi. Untuk itu seharusnya presiden bisa memisahkan mana hukum dan mana politik jangan dicampur baur. Selain itu, presiden juga harus mengingat kembali sumpah dan janjinya akan bekerja untuk rakyat," jelas Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).
Hifdzil mengatakan, jika sejak awal presiden berhasil memisahkan itu, dirinya bisa langsung memutuskan dengan tidak menunjuk BG. Pasalnya dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas bahwa setiap calon pimpinan lembaga tidak boleh tersangkut masalah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, apa yang dilakukan BG sudahlah melanggar Undang-undang. Karena BW saja yang sudah menjadi tersangka mengundurkan diri, kenapa BG tidak.
"Jangan dicampur adukkan atau kericuhan dua penegak hukum ini semakin berlarut. Presiden harus bisa segera memutuskan," tutup Hifdzil.
(spt/jor)