"Begini kalau secara hukum BG ditetapkan tersangka maka pemanggilannya juga harus secara hukum. Di mana jika tidak datang satu kali, dua kali tidak datang maka pemanggilan ketiga kali itu akan dilakukan pemanggilan paksa," ujar Hifdzil saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).
Hifdzil melanjutkan, jika dalam pemanggilan tersebut BG terus mangkir itu menunjukkan bahwa dirinya telah berlawanan dengan hukum. Sikap dirinya menolak diperiksa merupakan tindakan melawan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hifdzil menambahkan, jika presiden dari awal tegas, semua keruwetan ini tidak akan terjadi. Dari awal presiden seharusnya bisa langsung menunjuk kapolri lain saat KPK tetapkan BG jadi tersangka.
"Jadi sebenarnya, kalau saja pas waktu itu presiden tegas dan tidak bermain politik serta tidak menunjuk BG sebagai kapolri masalah ini akan selesai. Tidak akan jadi panjang," tutup Hifdzil.
(spt/jor)