Mangkir Panggilan KPK, BG Dinilai Melawan UU

Mangkir Panggilan KPK, BG Dinilai Melawan UU

- detikNews
Minggu, 01 Feb 2015 07:32 WIB
Jakarta - Calon Kapolri Tunggal yang juga tersangka KPK Komjen Budi Gunawan mangkir saat dipanggil KPK untuk diperiksa. Hal tersebut, dinilai Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim tindakan melawan undang-undang.

"Begini kalau secara hukum BG ditetapkan tersangka maka pemanggilannya juga harus secara hukum. Di mana jika tidak datang satu kali, dua kali tidak datang maka pemanggilan ketiga kali itu akan dilakukan pemanggilan paksa," ujar Hifdzil saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).

Hifdzil melanjutkan, jika dalam pemanggilan tersebut BG terus mangkir itu menunjukkan bahwa dirinya telah berlawanan dengan hukum. Sikap dirinya menolak diperiksa merupakan tindakan melawan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan tersebut melawan Undang-undang Pidana Tindak Korupsi Pasal 21 dan 22 soal pemeriksaan pidana korupsi. Untuk itu sebaiknya BG tidak melakukan hal tersebut," jelas Hifdzil.

Hifdzil menambahkan, jika presiden dari awal tegas, semua keruwetan ini tidak akan terjadi. Dari awal presiden seharusnya bisa langsung menunjuk kapolri lain saat KPK tetapkan BG jadi tersangka.

"Jadi sebenarnya, kalau saja pas waktu itu presiden tegas dan tidak bermain politik serta tidak menunjuk BG sebagai kapolri masalah ini akan selesai. Tidak akan jadi panjang," tutup Hifdzil.

(spt/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads