Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyebut penyidik di KPK tidak memiliki kewenangan dan legitimasi sebagai penyidik. Hal itu diketahui dari surat panggilan yang kemarin diterima pihak Komjen Budi Gunawan.
Dalam surat tersebut menurut Fredrich yang tandatangan selaku penyidik adalah mantan anggota Polri angkatan 1999. "Setelah kami teliti, dia tidak memiliki kewenangan penyidikan. Ada syarat untuk menjadi penyidik yakni mendapat ijazah dari Pusat Pendidikan Reskrim," kata Fredrich kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fredrich dalam waktu dekat Polri akan melakukan tindakan tegas bagi orang yang mengaku sebagai penyidik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengakui ada beberapa mantan anggota Polri yang pada tahun lalu mengundurkan diri untuk bekerja di KPK.
Mereka menurut Ronny mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri saat itu yakni Jenderal Sutarman. "Memang ada anggota polri yang bekerja di KPK yang telah direstui oleh Pak Kapolri Sutarman, yang sekarang ini mengundurkan diri kemudian diberhentikan dengan hormat," kata Ronny saat berbincang dengan detikcom.
Namun Ronny mengaku tidak tahu soal kewenangan mantan anggota Polri tersebut untuk melakukan penyidikan. "Saya tidak tahu, harus saya pelajari dulu," jawab Ronnie.
(erd/ndr)